Tularkan Ilmu, Kalapas Narkotika Purwokerto Beri Pelatihan Petugas Pengamanan

    Tularkan Ilmu, Kalapas Narkotika Purwokerto Beri Pelatihan Petugas Pengamanan

    Semarang, INFO_PAS - Guna memaksimalkan tugas dan fungsi dari Petugas Pengamanan di Lapas dan Rutan, Balai Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah menyelenggarakan Pelatihan Dasar Pengamanan Tingkat Lanjutan, Rabu (13/9). 

    Kepala Lembaga Pemasyarakatan Narkotika (LPN) Kelas IIB Purwokerto, Riko Purnama Candra, ditunjuk sebagai salah satu tenaga pengajar untuk materi overview dasar pengamanan. 

    Pelatihan ini diikuti oleh 40 (empat puluh) orang petugas yang berasal dari 10 (sepuluh) Kantor Wilayah pada wilayah kerja Badiklat Hukum dan HAM Jawa Tengah. 

    Kalapas Narkotika Purwokerto membahas beberapa materi mengenai regulasi standar pengamanan di Lapas/Rutan, regulasi tugas penjagaan, teknik penjagaan, teknik pengawalan, teknik penggeledahan, teknik pengontrolan, teknik penguncian dan teknik pemborgolan. 

    Lebih lanjut, Riko juga menyampaikan betapa besarnya tanggung jawab yang diemban sebagai petugas pengamanan di Lapas/Rutan. 

    "Tanggung jawab kita sebagai petugas pengamanan memang berat, kita tidak hanya mengamankan Warga Binaan saja, tapi kita juga harus mengamankan aset negara yang terdiri dari gedung dan sarpras lainnya hingga masyarakat sekitar. Terus berlatih dan belajar adalah kunci utama dalam kesuksesan sebuah pekerjaan, " ujar Riko. 

    Pada kesempatan ini, seluruh peserta diberi kesempatan untuk berbagi pengalaman selama mereka bekerja dan menghadapi berbagai situasi di lapangan. 

    "Pengalaman masing-masing pribadi pasti berbeda, dengan berbagi pengalaman kita akan mendapatkan ilmu baru sehingga nantinya kita semua siap bekerja dalam kondisi apapun, " imbuh Riko. 

    Pada akhir sesi materi, dipraktekkan juga mengenai tata cara penggeledahan dan teknik pemborgolan sehingga peserta lebih paham mengenai materi yang diberikan. (AKN) 

    lapas narkotika purwokerto kanwil kemenkumham jateng kemenkumham ri
    Adriel Kris Novianto

    Adriel Kris Novianto

    Artikel Sebelumnya

    Ditjenpas Uji Fungsi Penyelenggaraan Sanitasi,...

    Artikel Berikutnya

    Direktorat Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    PERS.CO.ID: Jaringan Media Jurnalis Independen
    Hendri Kampai: Jangan Mengaku Jurnalis Jika Tata Bahasa Anda Masih Berantakan
    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Danlanud Sultan Hasanuddin Hadiri Pengarahan Presiden di Istana Kepresidenan
    Revisi UU Kejaksaan Dinilai Berpotensi Melemahkan Sistem Hukum, Para Pakar Minta Pengkajian Ulang 

    Ikuti Kami